Senin, 07 Desember 2009


Peraturan tentang menggunakan Helm SNI (Standard Nasional Indonesia), menurut informasi dari beberapa orang yang berbicara kepada saya, bahwa penerapan helm berstandard SNI itu kurang begitu di setujui oleh beberapa pihak, karena apakah dengan Helm yang bersetikerkan SNI itu sudah pasti jaminan bahwa helm tersebut sudah benar – benar safety ?? bagaimana jika itu hanya asal asalan penjual Helm yang nakal dengan hanya mencantumkan stiker SNI ???

Aturan ini merupakan penerapan dari peraturan Menteri Perindustrian yang sudah diteken sejak 25 Juni 2008 lalu yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Dan mulai berlaku efektif mulai 25 Maret 2009 atau 9 bulan sejak ditetapkan

Aturan ini juga banyak di anggap konyol bagi berberapa biker’s.

Menurut pendapat saya, penggunaan helm tersebut tidak harus dengan yang berlogokan / berstikerkan SNI, tetapi harus yang benar – benar bisa menjaga biker’s dari kejadian yang tidak menyenangkan pada saat berkendara roda dua, secara simple saja seperti menggunakan helm tutup (Full Face) atau Half Face (tetapi kurang maksimal) misal nya, saya rasa itu sudah cukup untuk menjaga kita saat berkendaraan dari pada kita menggunakan helm cetok yang sebenarnya di gunakan untuk pergi kepasar.

Mungkin peraturan itu di buat karena kurang nya kesadaran masyarakat indonesia tentang keselamatan dalam berkendara, mengingat masih banyak nya biker – biker’s yang menggunakan helm seadanya atau hanya mementingkan penampilan (menggunakan helm untuk bersepeda tetapi di gunakan untuk mengendarai motor roda dua).

TIPS MEMILIH HELM (yang simpel dan aman) :

1) Jangan menggunakan HELM “cetok” karena helm seperti ini tidak akan dapat melindungi kepala pada saat terjadi kecelakaan.

2) Pilihlah kaca pelindung helm yang dapat melindungi mata serta dapat memberikan keleluasaan dalam pandangan.

3) Pilihlah helm yang mempunyai kaca pelindung transparent (tidak berwarna hitam), karena sangat berbahaya bila digunakan pada saat malam hari.

4) Pilihlah helm yang sesuai dengan ukuran kepala dan nyaman dipakai.

5) Jangan menggunakan helm yang pernah terbentur, karena helm tersebut tidak memiliki perlindungan yang optimal.

6) Masa waktu penggunaan HELM adalah 3 tahun sejak dikeluarkan oleh pabrik, untuk menghindari masa expires pada saat dikeluarkan oleh pabrik dan dipasarkan di toko gunakan helm selama 2 tahun.

Dan jangan LUPA agar helm di kunci pada slotnya pada saat di gunakan, karena walaupun menggunakan Helm yang Full Face tetap saja tidak jaminan Safety jika tidak di kancing, karena akan mengakibatkan sprt ini ===> jika kita menyepelekan hal yang kecil tersebut jika terjadi musibah waktu mengendarai motor .

1 komentar: